Pemkab Barsel

Wabub Barsel Kukuhkan Tiga Kepala Desa Dierpanjang Masa Jabatan

Sampurna News
23
×

Wabub Barsel Kukuhkan Tiga Kepala Desa Dierpanjang Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250822 185133 scaled
Oplus_0

Teks: Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha saat  mengukuhkan masa jabatan tiga kepala desa

Buntok,SempurnNews.com – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Khristianto Yudha mengukuhkan masa jabatan tiga kepala desa. Di aula Setda Barsel, Jumat, 22 Agustus 2025.

Tiga kepala desa tersebut yakni Sunarto Kepala Desa Babai, Septa Kades Talio, Kecamatan Karau Kuala dan Hapsin kepala Desa Mahajandau, Kecamatan Dusun Hilir.

Wakil Bupati mengatakan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya, yakni perubahan terhadap masa jabatan   Kepala   Desa   yang   sebelumnya   6  tahun atau 3 periode sebanyak menjadi 8 tahun.

Ia membeberkan sebelumnya pada 21 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan pengukuhan terhadap 79 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Yakni, lanjut dia, sebanyak 62 Kades pada Periode Masa Jabatan 2019-2027 dan 17 Kepala Desa pada Periode 2022-2030.

Kemudian tersisa 7 Kepala Desa yang menjabat pada Periode 2017-2023 dan telah berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 yang lalu.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Mengamanatkan bahwa, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya.

“Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka ditetapkan 3 Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan yakni Kepala Desa Babai, Talio dan Mahajandau,” kata Khristianto Yudha.

Ia menegaskan kepada Kepala Desa yang dikukuhkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kepala Desa harus mampu membawa kehidupan Masyarakat yang lebih baik, lebih maju dan lebih Sejahtera serta bisa bekerja sama dengan BPD sebagai mitra kerja yang harmonis,” kata dia.

Ia pun mengucapkan selamat kepada tiga kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut sehingga pembangunan di desa bisa lebih maksimal.

Pengukuhan ini hendaknya dijadikan momen penting untuk mengabdikan diri bagi Masyarakat. (IB1).