Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Media siber (media online) memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari media cetak dan penyiaran. Untuk menjamin hak publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak merugikan pihak tertentu, maka diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola media siber, khususnya dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama konstituen Dewan Pers dan berlaku untuk semua media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


I. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk:

  • Seluruh media siber berbasis web dan aplikasi yang memproduksi konten jurnalistik.
  • Termasuk situs berita, portal media online, dan platform digital lainnya yang menjalankan fungsi jurnalistik.

II. Verifikasi dan Keakuratan Berita

  1. Prinsip utama media siber adalah menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
  2. Setiap berita harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
  3. Berita yang tidak diverifikasi harus diberi label “klarifikasi”, “dugaan”, atau “masih dalam pengembangan”, serta sumbernya harus jelas.
  4. Jika informasi yang dipublikasikan terbukti salah atau menyesatkan, media siber wajib segera melakukan ralat, koreksi, atau pencabutan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

III. Hak Jawab dan Koreksi

  1. Media siber wajib memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
  2. Hak jawab harus dimuat maksimal 2 x 24 jam sejak permintaan diterima.
  3. Koreksi wajib dimuat secara jelas dan tepat pada konten yang keliru.
  4. Jika diperlukan, media siber dapat meminta pendapat Dewan Pers sebagai rujukan etis dan profesional.

IV. Pemuatan dan Penghapusan Konten

  1. Setiap berita yang telah tayang tidak boleh dihapus hanya karena tekanan pihak tertentu.
  2. Penghapusan berita hanya diperbolehkan jika:
    • Berita melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik.
    • Ada permintaan resmi berdasarkan hak pribadi atau keputusan hukum.
  3. Jika terjadi penghapusan, redaksi wajib memberikan keterangan bahwa artikel telah dihapus dengan alasan yang jelas.

V. Pemuatan Ulang Konten dari Media Lain

  1. Media siber wajib menyebutkan sumber asli berita, jika memuat ulang dari media lain.
  2. Pengambilan berita dari media lain hanya dibolehkan sebagian, dan tidak keseluruhan isi berita.
  3. Harus ada tautan atau kredit ke media sumber.

VI. Komentar Pembaca

  1. Media siber yang menyediakan kolom komentar bertanggung jawab atas isi komentar pembaca.
  2. Redaksi wajib melakukan moderasi dan menindak komentar yang:
    • Mengandung ujaran kebencian, SARA, fitnah, hoaks, atau pornografi.
    • Mengandung ancaman kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.
  3. Media siber dapat mengatur sistem registrasi bagi pengguna yang ingin memberi komentar.

VII. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Iklan yang tampil tidak boleh menyesatkan, bohong, atau mengandung unsur kebencian dan diskriminasi.
  2. Konten berbayar (advertorial, sponsored post) harus diberi label “Advertorial”, “Iklan”, “Konten Sponsor”, atau “Paid Partnership” secara jelas dan mencolok.
  3. Konten berbayar tidak boleh mengandung informasi palsu atau menyesatkan publik.

VIII. Etika dan Perlindungan Narasumber

  1. Media siber wajib melindungi identitas:
    • Narasumber anonim.
    • Korban kekerasan seksual.
    • Anak-anak pelaku atau korban kejahatan.
  2. Pelanggaran terhadap ini dapat dikenai sanksi etis.

IX. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab di SampurnaNews.com

Sebagai bagian dari media siber yang bertanggung jawab, SampurnaNews.com menyediakan akses bagi publik untuk:

  • Mengajukan ralat
  • Meminta koreksi
  • Menyampaikan hak jawab

📧 Email resmi redaksi: sampurnanews24@gmail.com
Subjek email: RALAT / KOREKSI / HAK JAWAB

Permintaan akan ditindaklanjuti oleh tim redaksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.


X. Sanksi dan Sengketa

  1. Sengketa yang muncul akibat pelanggaran terhadap pedoman ini akan diselesaikan melalui:
    • Klarifikasi internal redaksi.
    • Mediasi oleh Dewan Pers, jika diperlukan.
  2. Pelanggaran serius dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi wartawan atau Dewan Pers.

XI. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi bagian integral dari komitmen SampurnaNews.com dalam menjaga kualitas jurnalistik, menjunjung etika, serta melindungi hak-hak publik untuk mendapatkan informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.