DPRD Barsel

DPRD Barsel Dorong Percepatan WPR untuk Kepastian Hukum Penambang

Sampurna News
5
×

DPRD Barsel Dorong Percepatan WPR untuk Kepastian Hukum Penambang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 000334
Oplus_0

Foto: Anggota DPRD Barsel DR. H. Lisawanto, SE, MAP

Buntok,SampurnaNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), DR. H. Lisawanto, SE, MAP menegaskan pentingnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman dan sesuai aturan.

Menurutnya, keberadaan WPR menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berada di wilayah abu-abu secara hukum, serta tetap mengedepankan standar keselamatan kerja.

“Kita menginginkan adanya penetapan wilayah khusus sebagai WPR agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan menjunjung tinggi keselamatan kerja,” ujarnya.

Lisawanto menjelaskan, untuk mewujudkan WPR di Barsel, pemerintah daerah perlu segera menuntaskan sejumlah persyaratan penting. Di antaranya adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat serta penetapan tata ruang wilayah yang mengakomodasi WPR.

Ia menyebut, setelah perda masyarakat adat disahkan, pemerintah daerah bersama pemangku adat dapat menentukan wilayah yang layak dijadikan WPR. Selanjutnya, dilakukan pengusulan pelepasan kawasan yang sebelumnya belum masuk dalam wilayah tersebut.

“Setelah perda masyarakat adat ada, baru bisa ditentukan wilayah mana yang masuk WPR, kemudian diusulkan pelepasan kawasan yang sebelumnya belum termasuk,” jelasnya.

Politisi Gerinda ini juga mendorong agar pembahasan perda masyarakat adat segera dipercepat, termasuk penyelesaian tata ruang wilayah yang saat ini masih dalam proses.

“Berdasarkan LKPJ 2025, progres tata ruang baru mencapai sekitar 80 persen. Kita berharap tahun ini bisa rampung 100 persen, lalu dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar kebijakan ini selaras,” tutupnya. (IB1)