Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers yang bebas adalah sarana vital masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi demi pemenuhan hak dasar dan peningkatan kualitas hidup manusia.
Dalam melaksanakan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia wajib mempertimbangkan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Oleh sebab itu, wartawan dituntut untuk bersikap profesional, menghormati hak asasi setiap orang, dan siap dikontrol oleh masyarakat.
Guna menjaga kepercayaan publik dan menjamin profesionalisme, SampurnaNews.com menetapkan Kode Etik Jurnalistik berikut ini sebagai pedoman kerja jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
- Independen: Memberitakan peristiwa sesuai suara hati nurani tanpa tekanan pihak manapun, termasuk pemilik media.
- Akurat: Informasi yang disampaikan harus sesuai fakta dan keadaan objektif.
- Berimbang: Memberi ruang setara kepada semua pihak terkait.
- Tidak beritikad buruk: Tidak ada niat jahat untuk merugikan pihak tertentu.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak melakukan suap.
- Menyajikan berita faktual dan jelas sumbernya.
- Menyertakan sumber dan menampilkan gambar, suara, atau foto secara berimbang.
- Menghormati kondisi traumatik narasumber.
- Tidak menjiplak (plagiat).
- Peliputan investigatif dengan metode khusus diperbolehkan untuk kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
- Menguji informasi: Melakukan verifikasi ulang terhadap informasi yang diperoleh.
- Berimbang: Memberi ruang secara proporsional kepada semua pihak.
- Opini yang menghakimi: Tidak menyisipkan pendapat pribadi yang bersifat menuduh.
- Asas praduga tak bersalah: Tidak menghakimi sebelum keputusan hukum tetap.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
- Bohong: Berita yang sudah diketahui tidak sesuai fakta.
- Fitnah: Tuduhan tanpa dasar dan bermaksud jahat.
- Sadis: Mengandung kekejaman tanpa belas kasihan.
- Cabul: Konten erotis yang merangsang nafsu tanpa tujuan jurnalistik.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Penafsiran:
- Identitas: Semua informasi yang memungkinkan identifikasi seseorang.
- Anak: Individu di bawah usia 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
- Penyalahgunaan profesi: Menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi sebelum dipublikasikan.
- Suap: Pemberian dalam bentuk apapun yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diungkapkan identitas maupun keberadaannya.
Penafsiran:
- Hak tolak: Hak untuk menjaga kerahasiaan narasumber.
- Embargo: Permintaan penundaan publikasi oleh narasumber.
- Latar belakang: Informasi yang tidak menyebut sumber.
- Off the record: Informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Penafsiran:
- Prasangka: Penilaian negatif tanpa bukti.
- Diskriminasi: Perlakuan berbeda atas dasar SARA, jenis kelamin, dan kondisi fisik atau mental.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
- Menghormati: Menahan diri untuk tidak menggali atau mempublikasi hal-hal pribadi.
- Kehidupan pribadi: Semua hal yang tidak berdampak pada kepentingan umum.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Penafsiran:
- Segera: Dilakukan sesegera mungkin, baik dengan atau tanpa teguran dari luar.
- Permintaan maaf: Diberikan bila kesalahan menyangkut substansi berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
- Hak jawab: Hak untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan.
- Hak koreksi: Hak memperbaiki informasi salah, baik tentang diri sendiri atau orang lain.
- Proporsional: Setara dengan bagian yang perlu diperbaiki.
Penilaian dan Sanksi
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers sesuai tingkat pelanggaran.
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab SampurnaNews.com
SampurnaNews.com membuka ruang ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Cara Pengajuan:
Permintaan dapat disampaikan melalui email:
📧 sampurnanews24@gmail.com
Subjek: HAK JAWAB / KOREKSI / RALAT
Informasi yang Wajib Disertakan:
- Identitas lengkap pemohon
- Bagian yang dianggap keliru
- Tautan artikel yang dimaksud
Tindak Lanjut Redaksi:
Redaksi akan menindaklanjuti permintaan berupa:
- Ralat judul
- Koreksi informasi
- Koreksi isi artikel
- Penghapusan identitas narasumber
- Ralat nama/atribusi
- Penayangan hak jawab
- Rujukan kepada Dewan Pers jika diperlukan