Foto: Anggota Tipikor Polres Barsel saat melimpahkan tersangka EP ke Kejaksaan Negeri (ist).
BUNTOK,SampurnaNews.com – Penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buntok, Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok tersebut dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K, bersama personel Tipidkor.
Tersangka berinisial EP, yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada 2023, diserahkan kepada JPU berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.
EP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana pada pasal tersebut yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I serta tidak disetorkannya PPN dan PPh 22 dari penarikan DD tahap II.
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp307.796.700. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar dana yang dikuasai EP digunakan untuk bermain judi online dan melakukan sawer di platform TikTok.
Polres Barito Selatan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. “Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana lainnya, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Barsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan melayani masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik di tingkat desa.(IB1).







