Pemkab Barsel

DPMD Barsel Dorong Desa Pahami Kewenangan, Gelar Sosialisasi Pembentukan Perdes

Sampurna News
124
×

DPMD Barsel Dorong Desa Pahami Kewenangan, Gelar Sosialisasi Pembentukan Perdes

Sebarkan artikel ini
IMG 20251104 122606
Oplus_131072

Foto: Peserta sosialisasi pembentukan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa saat foto bersama di Aula Kantor Baperida Barsel, Selasa (4/11/2025).

BUNTOK, SampurnaNews.com – Dalam upaya memperkuat kapasitas pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa, di Aula Kantor Baperida Barsel, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMD Barsel, H. Ahmad Akmal Husaen, STPP., M.M., ini turut dihadiri Kabid P2DK DPMD Sahala Junjungan Sitorus, para camat, kepala desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Barito Selatan.

Dalam sambutannya, Ahmad Akmal menegaskan pentingnya desa memahami batas dan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki.

“Kewenangan desa mencakup hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Semua ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di Barito Selatan telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi desa dalam menyusun Perdes tentang kewenangan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin memastikan setiap desa memiliki pedoman yang jelas dan seragam.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar penyusunan Perdes dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih baik dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Selain dari DPMD, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Barsel, Johanes, S.H., serta perwakilan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi para aparatur desa agar mampu menyusun dan melaksanakan peraturan desa sesuai dengan asas rekognisi, subsidiaritas, serta hukum yang berlaku.(IB1).