Foto: Kapolres Barsel saat press release yang didampingi Kapolsek Dusel dan Kasat Reskrim serta pelaku MRP.
Buntok, SampurnaNews.com – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, dipastikan tidak pernah terjadi.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peristiwa tersebut direkayasa oleh korban sendiri, berinisial MRP, setelah uang sebesar Rp 8 juta miliknya habis digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan kebutuhan lainnya.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa korban mengarang cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curas agar tidak dimarahi oleh orang tuanya.
“Korban mengaku sengaja membuat skenario seolah-olah mengalami pencurian dengan kekerasan karena uang yang dipegangnya telah habis untuk membayar utang pinjol dan pengeluaran lain. Tujuannya agar orang tuanya tidak marah,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, laporan awal tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dan viral di media sosial. Namun setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengarah pada pengakuan korban.
Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Dusun Selatan dengan dukungan penyidik Satreskrim Polres Barsel, sejak laporan pengaduan diterima dari masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan , pengamanan barang bukti, serta memeriksa empat orang saksi, yakni Suri Hadi, MRP, Zainal, dan Nur Baiti.
Awalnya, korban mengaku diserang oleh seorang pria bersenjata tajam yang masuk ke kamar melalui jendela dan melukai tangannya dengan pisau belati. Korban bahkan sempat berteriak meminta pertolongan dan mengaku dikejar pelaku hingga warga berdatangan.
Namun dari hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, keterangan korban dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akhirnya, MRP mengakui bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut direkayasa.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat menimbulkan keresahan dan menghambat kinerja kepolisian,” pungkas Kapolres. (IB1).






