Foto: Aris dan Kawan kawan saat melaporkan PT IMT ke lembaga Adat Desa Betung.
Buntok,SampurnaNews.com — Dugaan praktik penambangan pasir urug ilegal yang melibatkan PT Indoraya Megah Teknik (IMT) kian menguat. Tak hanya ditempuh melalui jalur hukum formal, persoalan ini kini resmi dibawa ke ranah hukum adat melalui laporan tertulis kepada Ketua Lembaga Adat Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Laporan tersebut diajukan oleh Aristo, Lano, dan Ady, warga asli Desa Teluk Betung sekaligus pengelola tambang galian C CV Barito Makmur.
Mereka menilai penegakan hukum negara saja belum cukup, mengingat dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penyerobotan lahan tersebut telah melukai hak adat masyarakat, merusak tatanan wilayah ulayat, serta berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
Dalam laporan adat tertanggal 26 Januari 2026, Aristo memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2022 ia bersama dua kerabatnya, Ady Fajar dan Franklein Meidalano, SE, telah mengurus perizinan usaha pertambangan pasir urug hingga terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara sah.
Lokasi tambang berada di Desa Teluk Betung, tepat di seberang terminal khusus PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU). Permasalahan bermula saat PT IMT menawarkan kerja sama untuk memenuhi kontrak penimbunan pasir urug dari PT Mareta Persada dalam proyek perluasan pelabuhan PT MUTU. Tawaran tersebut ditolak oleh CV Barito Makmur karena belum mengantongi izin lingkungan serta dinilai berpotensi melanggar hukum negara dan hukum adat.
Namun demikian, PT IMT tetap melakukan aktivitas penambangan dengan menggandeng PT Agung Negara Internasional (ANI), disertai komitmen tidak memasuki area berizin milik CV Barito Makmur. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak masuk ke wilayah berizin milik kami, tetapi kenyataannya lokasi kami diserobot dan pasir kami ditambang,” tegas Aris, Ady, dan Lano kepada awak media Selasa (27/01/2026).
Ia menuturkan, terkait uang yang sempat diberikan oleh PT IMT, pelapor menegaskan bahwa dana tersebut hanyalah uang tali asih karena aktivitas penambangan dilakukan persis di sebelah lokasi CV Barito Makmur.
Pemberian tersebut murni inisiatif sepihak PT IMT, tanpa kesepakatan lisan maupun tertulis, dan bukan jual beli lahan atau pengalihan hak.
Dalam laporan adat ditegaskan, uang tali asih tidak serta-merta menghapus hak ulayat, terlebih jika diberikan tanpa musyawarah dan persetujuan lembaga adat.
Berdasarkan data pengukuran geolistrik, deposit pasir di lokasi CV Barito Makmur ditaksir mencapai ±570.000 meter kubik dengan luas hamparan sekitar 5,7 hektare. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar serta konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Sebelum melapor ke lembaga adat, para pelapor mengaku telah menempuh upaya persuasif dengan meminta fasilitasi mediasi oleh institusi negara pada 13 Januari 2026. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Pihak PT IMT justru bersikap arogan, tidak menghormati hak kami, bahkan menantang kami untuk menempuh cara apa pun. Sikap ini melukai harga diri dan rasa keadilan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Aris.
Ia menegaskan, meski tidak memiliki kekuatan atau “backing”, pihaknya tetap meyakini supremasi hukum di Indonesia.
“Kami percaya kepada Tuhan dan hukum di Indonesia. Apalagi dalam KUHP baru, hukum adat diakui sebagai instrumen hukum yang sah. Karena itu, kami menempuh jalur adat sebagai langkah terakhir,” katanya.
Melalui laporan ini, Aris, Ady, dan Lano berharap Lembaga Adat Desa Teluk Betung dapat memanggil seluruh pihak terkait dan menegakkan keadilan secara objektif.
“Kami memohon dengan hormat kepada para tetua adat untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” pungkas Aris.(IB1).






