Barito Selatan

PWI Barsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Tekankan Perbedaan Produk Pers dan Media Sosial

Sampurna News
40
×

PWI Barsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Tekankan Perbedaan Produk Pers dan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 12 16 11 27 50 05 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BUNTOK, SampurnaNews.com – Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan pelatihan jurnalistik bertema “Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya” pada Rabu (17/12/2025) pagi, bertempat di Aula Kantor Bupati Barito Selatan.

Kegiatan ini rencananya akan diikuti oleh peserta yang mewakili bidang hubungan masyarakat (humas) dari berbagai instansi, Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), perusahaan, kecamatan, hingga desa se-Barito Selatan. Pelatihan menghadirkan narasumber yang kredibel di bidang jurnalistik dan regulasi pers, serta dipandu oleh moderator Eka Risti, seorang news anchor TVRI Kalimantan Tengah.

“Kita mendatangkan narasumber kredibel, yakni Bapak Toto Fachrudin selaku Pemimpin Redaksi Harian Radar Banjarmasin sekaligus Sekretaris PWI Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ketua PWI Barsel, Julius M. Sinaga, SH, kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus penegasan kepada para peserta dan masyarakat luas bahwa produk jurnalistik berbeda dengan konten atau unggahan di media sosial, baik dari sisi kaidah maupun konsekuensi hukumnya.

“Produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sedangkan konten di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana melalui Undang-Undang ITE. Saat ini masih banyak pihak yang menggunakan media sosial untuk memojokkan orang lain, namun berdalih bahwa itu adalah produk jurnalistik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Julius menambahkan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan konten media sosial, sekaligus memahami sanksi hukum yang melekat pada masing-masingnya. Peserta juga akan dibekali pemahaman tentang etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi.

“Di era digital seperti sekarang, sudah seharusnya para humas memahami dan mengetahui kaidah-kaidah dalam memosting atau membuat konten informasi di media sosial masing-masing, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya. (IB1).