Barito Selatan

Camat Jenamas Pastikan Izin Tambang CV Halimah Bersama Lengkap

Sampurna News
62
×

Camat Jenamas Pastikan Izin Tambang CV Halimah Bersama Lengkap

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 08 24 18 02 01 92 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Foto: Camat Jenamas Zulkarnain dan. Stap saat menerima perwakilan CV Halimah Bersama di Kantor Kecamatan.(ist).

RANTAU KUJANG,Sampurna News.com – Polemik terkait aktivitas penambangan pasir urug yang dilakukan CV Halimah Bersama di wilayah Kecamatan Jenamas mendapat penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Jenamas, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak perusahaan membawa sejumlah dokumen perizinan untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan media serta pertanyaan masyarakat di media sosial.

Camat Jenamas, Zulkarnain Masdipura, S.Sos, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan secara fisik terhadap dokumen perizinan usaha produksi galian C milik CV Halimah Bersama.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokumen yang dimiliki perusahaan dinyatakan lengkap, di antaranya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta persetujuan lingkungan.

“Setelah kami melakukan pengecekan fisik dokumen izin tambang galian C atas nama CV Halimah Bersama, kami meyakini bahwa izin usaha produksi tambang pasir urug milik H. Jumron tersebut lengkap,” ujar Zulkarnain di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut digelar untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat menyusul munculnya pemberitaan mengenai aktivitas tambang serta sejumlah pertanyaan warga Kelurahan Rantau Kujang yang berkembang di media sosial, khususnya grup Facebook AMBS.
Screenshot 2026 08 24 18 02 27 99 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Sementara itu, Wakil Direktur CV Halimah Bersama, H. Mahlan, hadir didampingi anak kandungnya dan seorang pengawas lapangan internal. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan usaha tambang tersebut membutuhkan waktu cukup panjang.

“Proses pengurusan izin galian C kami cukup lama dan menguras waktu serta biaya yang tidak sedikit. Tiga koma dua tahun baru izin terbit lengkap, Pak Camat,” ungkap H. Mahlan.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan saat ini masih tergolong baru dan belum genap satu bulan. Pihaknya memastikan kegiatan tersebut berada dalam titik koordinat sebagaimana tercantum dalam izin yang dimiliki.

“Kegiatan menambang pasir di lokasi saat ini belum genap sebulan. Kami pastikan kegiatan itu tidak keluar dari titik koordinat izin yang kami miliki,” tegasnya.

H. Mahlan juga meluruskan anggapan bahwa aktivitas perusahaan berada di wilayah Kelurahan Rantau Kujang. Menurutnya, lokasi penambangan saat ini berada di wilayah Desa Tampulang, meskipun secara geografis berseberangan dengan sungai yang berdekatan dengan wilayah Kelurahan Rantau Kujang.

“Kalau ada dugaan masyarakat Kelurahan Rantau Kujang kami beroperasi ilegal, itu tidak benar. Untuk diketahui bersama, saat ini kami berada di lokasi wilayah Desa Tampulang, bukan wilayah Kelurahan Rantau Kujang. Meskipun berseberangan sungai, sudah berbeda wilayah,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, baik PPN maupun kewajiban pajak lainnya yang berkaitan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

H. Mahlan memastikan pembayaran pajak akan dilakukan secara terbuka berdasarkan aktivitas dan transaksi yang sebenarnya, termasuk dengan melampirkan dokumen pendukung seperti RK serta faktur pembelian dari Kabupaten Kuala Kapuas.
“Kami warga taat pajak, Pak Camat. Kami akan setorkan sesuai fakta di lapangan, jadi tidak usah khawatir, Pak,” katanya.

Terkait permintaan Camat Jenamas mengenai bentuk tali asih kepada masyarakat sekitar, H. Mahlan mengatakan pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu bersama Direktur CV Halimah Bersama, H. Jumron, yang pada saat pertemuan tidak dapat hadir karena sedang berada di Buntok.

Namun, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, pihaknya menyatakan siap membantu penyediaan pasir urug untuk pembangunan maupun rehabilitasi rumah ibadah.

“Selanjutnya kepada masyarakat Kelurahan Rantau Kujang, apabila membutuhkan pasir urug untuk pembangunan atau rehab masjid atau musala, silakan menghubungi kami, maka akan kami penuhi secara gratis,” janji H. Mahlan.

Camat Jenamas Zulkarnain Masdipura menegaskan, meskipun dokumen perizinan perusahaan telah dinyatakan lengkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kegiatan di lapangan tetap harus memperhatikan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ia meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan hingga malam hari serta memastikan kegiatan tetap berada di dalam wilayah dan titik koordinat yang telah mendapatkan izin.

“Untuk ketertiban dan keamanan bersama, saya meminta agar jam operasional penambangan tidak sampai malam hari. Kedua, menjaga agar tidak keluar dari lokasi izin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Zulkarnain.(IB1).