DPRD Barsel

DPRD Barsel Minta Pencairan BTT Karhutla Tak Dipersulit

Sampurna News
22
×

DPRD Barsel Minta Pencairan BTT Karhutla Tak Dipersulit

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 144417
Oplus_0

Foto: DR.H Lisawanto.SE.MAP

BUNTOK,SampurnaNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), DR. H. Lisawanto, SE, MAP, meminta agar proses pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak dipersulit, sehingga tidak menghambat penanganan bencana di lapangan.

“Bila memang BTT diperuntukkan untuk mengatasi Karhutla, lebih baik secepatnya dicairkan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan syarat pencairan anggaran, agar di kemudian hari tidak menjadi masalah,” kata H. Lisawanto kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Menurut politisi Gerindra tersebut, dalam kondisi bencana, kecepatan penanganan menjadi salah satu faktor penting. Karena itu, seluruh tahapan administrasi maupun reviu tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan, namun jangan sampai proses tersebut justru membuat kebutuhan penanganan di lapangan terlambat dipenuhi.

“Kita tidak ingin akibat lambatnya proses administrasi atau terlalu lamanya proses reviu dari Inspektorat, penanganan bencana Karhutla dari garda terdepan terhambat,” tegasnya.

Di sisi lain, H. Lisawanto mengingatkan agar dana BTT yang telah dicairkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BTT harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Dana yang digunakan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kemudian menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Barsel itu menegaskan, percepatan pencairan BTT bukan berarti mengabaikan aturan. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran tetap harus dijaga, terlebih dana tersebut bersumber dari keuangan daerah dan penggunaannya akan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ia juga mengingatkan BPKAD agar tetap berhati-hati dalam proses pencairan BTT, terutama apabila kondisi bencana Karhutla nantinya telah berakhir. Setiap pencairan harus dipastikan memiliki dasar, memenuhi ketentuan dan sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana.

“Kita berharap seluruh pihak terkait dapat mempercepat proses sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kebutuhan penanganan Karhutla di lapangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (IB1).