Pemkab Barsel

DD Barsel Dipangkas Lebih 50 Persen, PMD Minta Desa Tetap Maksimalkan Manfaat Bagi Masyarakat

Sampurna News
14
×

DD Barsel Dipangkas Lebih 50 Persen, PMD Minta Desa Tetap Maksimalkan Manfaat Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260813 184436
Oplus_0

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Selatan, Akhmad Akmal Husaen

BUNTOK,SampurnaNews.com – Kucuran Dana Desa (DD) untuk wilayah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2026 mengalami pemangkasan lebih dari 50 persen akibat efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Dana yang sebelumnya mencapai sekitar Rp59 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp24 miliar.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Selatan, Akhmad Akmal Husaen, meminta seluruh pemerintah desa tetap bersemangat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Meski ada efisiensi, kami di Dinas PMD akan tetap berupaya memberikan support atau dukungan serta fasilitasi terkait pelaksanaan tugas pemerintah desa, termasuk apa yang menjadi hak-hak pemerintah desa,” kata Akmal di Buntok, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk mengabaikan program yang telah direncanakan. Penggunaan DD harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan tetap mengacu pada ketentuan serta regulasi yang berlaku.

Akmal juga mendorong pemerintah desa agar memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk program-program pemberdayaan masyarakat. Di antaranya penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemberdayaan UMKM, ketahanan pangan serta program mitigasi bencana.

Ia mengakui, manfaat dari sejumlah program pemberdayaan tersebut tidak selalu dapat dirasakan masyarakat secara langsung dalam waktu singkat. Namun, apabila dikelola secara tepat dan berkelanjutan, program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian dan ketahanan masyarakat desa.
“Kami ingatkan, jangan berbuat kecurangan atau hal-hal yang melanggar ketentuan. Jangan sampai, sudah dana yang diterima sedikit, kemudian ada kecurangan. Meskipun dana yang diterima kecil, kita berharap manfaatnya tetap bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat di desa,” tegasnya.

Selain itu, Akmal mengingatkan pemerintah desa untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten, khususnya dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.
Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana desa agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pemanfaatan anggaran tersebut

“Gunakanlah dana secara maksimal, namun transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat pun bisa memberikan dukungan secara maksimal juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pengurangan Dana Desa di Kabupaten Barito Selatan diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Barito Selatan, Ita Minarni, usai mengikuti rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Perubahan 2026 di kantor DPRD Barsel, Selasa (11/8/2026).

“Dana Desa tadinya Rp59 miliar, sekarang hanya menjadi Rp24 miliar,” ungkap Ita.
Menurut Ita, pengurangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Rasionalisasi anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap Dana Desa, tetapi juga sejumlah program lainnya yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Pemkab Barsel selanjutnya akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan anggaran melalui APBD Perubahan 2026. (IB1).