Foto : Anggota DPRD Barsel Ahmad Rizky, S.Pd.( Baju Putih) (ist).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dari Fraksi PKB, Ahmad Rizky, S.Pd., menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis mengabaikan kewajibannya membayar hak-hak ratusan eks pekerja.
Pernyataan itu disampaikan usai DPRD Barsel menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunggakan gaji ratusan karyawan PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Services. Penundaan dilakukan karena perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Barsel, Rabu (5/8/2026), karena dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Ahmad Rizky mengatakan, DPRD saat ini masih memberikan kesempatan kepada manajemen puncak perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
“Saat ini kami DPRD Barito Selatan masih menunggu keputusan resmi dari pihak manajemen puncak atau direktur PT Prager Kencana Services. Kami memberikan ruang bagi mereka untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun perlu dicatat, ruang dan waktu yang kami berikan ada batasnya. Jika keputusan direktur nanti justru merugikan atau mengabaikan hak-hak ratusan eks pekerja, DPRD bersama Disnaker tidak akan ragu mengambil langkah tegas secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Politisi PKB itu menegaskan, penutupan proyek (close project) pada 31 Desember 2025 tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
“Penutupan proyek bukan alasan untuk merampas hak-hak dasar ratusan eks pekerja lokal. Upah yang belum dibayarkan, kompensasi PKWT, THR, hingga BPJS merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan secara penuh,” ujarnya.
Ia menolak alasan perusahaan yang berdalih proyek telah selesai sehingga tidak lagi memiliki kewajiban kepada pekerja. Menurutnya, berakhirnya kontrak proyek tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas seluruh hak finansial yang timbul selama hubungan kerja berlangsung.
Selain itu, Ahmad Rizki juga mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Barsel agar segera menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai langkah penegakan hukum apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami mendorong Disnaker untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan resmi sehingga ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mangkir. Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja,” katanya.
Ia memastikan DPRD Barsel akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.
“DPRD akan terus memantau proses ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan masyarakat Barsel, khususnya para pekerja, mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan sampai ada perusahaan yang lari dari tanggung jawabnya,” pungkas Ahmad Rizky. (IB1).







