Barito Selatan

Dr. H. Lisawanto, SE, MAP Ingatkan Empat Kunci Sukses Pelaksanaan Perda Cadangan Pangan

Sampurna News
168
×

Dr. H. Lisawanto, SE, MAP Ingatkan Empat Kunci Sukses Pelaksanaan Perda Cadangan Pangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 173317
Oplus_0

Foto: Anggota DPRD Barsel Dr. H. Lisawanto, SE, MAP

Buntok,SampurnaNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Dr. H. Lisawanto, SE, MAP meminta Pemerintah Daerah untuk memperhatikan empat hal penting dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Raperda tersebut baru saja disetujui bersama dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Lisawanto menjelaskan, pertama, pengadaan pangan sebaiknya mengutamakan hasil petani lokal, agar pelaksanaan Perda ini juga memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tani.

“Kita ingin agar kebijakan ini tidak hanya menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga meningkatkan ekonomi petani lokal,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, terkait pengelolaan pangan. Karena Kabupaten Barsel belum memiliki gudang pangan sendiri, Pemkab diminta menjalin kerja sama dengan Bulog dalam hal penyimpanan dan manajemen stok pangan daerah.

Ketiga, mengenai penyaluran pangan. Ia menilai bantuan pangan tidak hanya diperuntukkan bagi korban bencana, tetapi juga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi harga melalui pasar penyeimbang, serta membantu masyarakat miskin yang sudah terdata di desa dan kelurahan agar penyalurannya tepat sasaran.

Sedangkan poin keempat, yaitu pengawasan. Lisawanto menegaskan bahwa distribusi pangan harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, berdasarkan data penerima yang valid.

“Masalah pangan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas agar pelaksanaan Perda berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, manajemen cadangan pangan daerah harus dilakukan secara profesional dengan mekanisme kontrol dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.(IB1).