Foto: Kapolda Kalteng saat Konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla (ist).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar enam hektare lahan di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berujung pada proses hukum.
Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) menetapkan seorang pria berinisial M (49) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampa Mea RT 004/RW 001.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kebakaran diduga berawal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka. Api kemudian merambat ke lahan di sekitarnya hingga area yang terbakar diperkirakan mencapai enam hektare.
Proses pemadaman tidak berlangsung singkat. Masyarakat bersama pihak terkait melakukan upaya pemadaman hingga api akhirnya berhasil dipadamkan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dampak kebakaran juga memunculkan kabut asap di sekitar lokasi. Selain itu, titik panas atau hotspot terpantau di wilayah yang terdampak kebakaran.
Untuk mengungkap sumber api dan memastikan penyebab kebakaran, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah pemantik api gas berwarna oranye merek Huitech serta enam bungkus sampel yang berisi ranting, tanah, abu dan batang sisa kebakaran.
Perkara ini kemudian menjadi salah satu kasus karhutla yang dipaparkan dalam konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla Polda Kalimantan Tengah periode satu minggu terakhir, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama Polda Kalteng. Tersangka M turut dibawa ke Polda Kalteng untuk mengikuti konferensi pers pengungkapan perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pengungkapan perkara ini menunjukkan proses penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan aparat kepolisian, termasuk terhadap dugaan pembakaran yang menyebabkan api meluas dan berdampak terhadap lahan masyarakat. (IB1).


