Foto: Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Rahmat Tuah, SH, MH,
BUNTOK, SampurnaNews.com – Polres Barito Selatan (Barsel) tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk jika pelakunya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu contoh kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Barsel yakni kebakaran lahan di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur berinisial M (49), sebagai tersangka.
“Salah satu contoh pelaku yang kita amankan adalah seorang pria berinisial M (49) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai PNS dan berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” kata Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto.SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Tuah, SH, MH, kepada awak media Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa karhutla yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampa Mea RT 004/RW 001.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran diduga berawal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka. Api kemudian merambat ke lahan di sekitarnya hingga luas area yang terbakar diperkirakan mencapai enam hektare.
Proses pemadaman juga tidak berlangsung singkat. Masyarakat bersama pihak terkait harus melakukan upaya pemadaman hingga api akhirnya berhasil dikendalikan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Rahmat Tuah menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap kita lakukan. Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran dan menyebabkan karhutla,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barsel dalam mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih di tengah kondisi cuaca kering yang membuat api lebih mudah meluas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila pembakaran tersebut menimbulkan kebakaran dan memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(IB1).







