Barito Selatan

Polres Barsel Ungkap Karhutla Pamangka, ABH 15 Tahun Diamankan

Sampurna News
7
×

Polres Barsel Ungkap Karhutla Pamangka, ABH 15 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 08 28 22 14 41 09 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

BUNTOK, SampurnaNews.com – Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel) mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V, berusia 15 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. dalam press release di Aula Restorative Justice, Jumat (28/8/2026) sore.

Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Barsel AKP Rahmad Tuah, S.H. dan Kasiwas AKP Syaddi Anata saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Desa Pamangka. Kebakaran tersebut berdampak pada lahan seluas kurang lebih lima hektare.

Lahan yang terbakar diketahui merupakan milik H. Rapii (alm), dengan kondisi lahan ditumbuhi tanaman karet serta sebagian semak belukar.

Saat masyarakat sekitar melakukan upaya pemadaman secara manual, sejumlah saksi melihat seseorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di pinggir kawasan hutan yang belum terbakar.

Merasa curiga, saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku justru berusaha melarikan diri dan melempar sebuah korek mancis berwarna biru.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi membakar di dua lokasi pada titik yang berbeda,” ungkap Kapolres.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegas Jecson.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai ABH, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan kronologi kejadian serta mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Di tengah meningkatnya potensi karhutla selama musim kemarau, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar,” imbau Kapolres.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. (IB1).