Foto: Ketua DPRD Barsel Ir.H.M Farid Yusran.M.M.
BUNTOK, SampurnaNews.com – Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ida Riani kembali menjadi sorotan. Pengajuan dari DPRD Barsel disebut telah dilakukan sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Gubernur Kalimantan Tengah belum juga terbit.
Ketua DPRD Barsel Ir. HM Farid Yusran MM mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, dokumen perkara Ida Riani dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“Sudah kita ajukan pemberhentian sementara kepada Gubernur melalui Bupati,” kata Farid kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Farid menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sebatas wacana. Setelah Ida Riani berstatus terdakwa, DPRD Barsel langsung menindaklanjuti proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang mengatur kedudukan anggota DPRD.
“Setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, proses pemberhentian sementara sudah kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Namun persoalannya, setelah pengajuan dilakukan dan surat dari Bupati Barsel juga telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, keputusan yang ditunggu hingga kini belum kunjung keluar.
“Bupati juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi.Tetapi sampai sekarang SK pemberhentian sementara itu belum keluar,” ujar Farid.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi pemberhentian sementara Ida Riani seolah berjalan tanpa kepastian. Padahal, menyangkut status seorang anggota DPRD yang sedang menghadapi perkara hukum, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tertib kelembagaan.
Farid mengingatkan, ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Tata Tertib DPRD.
Karena itu, DPRD Barsel meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kita meminta pemerintah provinsi menaati aturan terkait penerbitan SK pemberhentian sementara Ibu Ida Riani,” tegasnya.
Menurut Farid, DPRD Barsel telah menyelesaikan bagian yang menjadi kewenangannya. Pengajuan sudah dilakukan melalui Bupati dan dokumen pendukung telah disiapkan.
Kini, kata dia, bola berada di tangan pemerintah provinsi.
Ia menegaskan, DPRD Barsel pada prinsipnya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai status kelembagaan Ida Riani sebagai anggota DPRD selama perkara tersebut berlangsung.
“DPRD sudah menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme. Selanjutnya kita menunggu keputusan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.(IB1).







