BUNTOK, SampurnaNews.com — Sebanyak 139 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan seusai upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (17/8/2026).
Remisi diserahkan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, didampingi Wakil Bupati Khristianto Yudha dan Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran, kepada perwakilan warga binaan.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Buntok, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 209 orang, terdiri dari 176 narapidana dan 33 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) 2026. Sebanyak 136 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Sementara itu, 37 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi umum tahun 2026 karena sejumlah alasan. Rinciannya, 23 orang masuk kategori Register F, tujuh orang sedang menjalani subsidair, tiga orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan empat orang sedang menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam penyerahan remisi secara simbolis di Kantor Bupati Barsel, tiga warga binaan menerima remisi dengan besaran berbeda.
Supriadi bin Saiun, narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memperoleh RU I selama lima bulan.
Selanjutnya, Anwar bin Arbaen (alm), narapidana kasus penggelapan, memperoleh RU II selama tiga bulan.
Sedangkan Ego bin Darmadi, narapidana kasus pencurian, memperoleh RU II selama dua bulan.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menaati seluruh peraturan selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.(IB1)







