Foto: Kepala Dinas Dukcapil Barsel, Drs. Sabirin, M.Si saat meninjau
Salah Satu Kegiatan Inovasi yang telah dilaksanakan. (Ist).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui inovasi GERUDUK DESA (Gerai Adminduk Desa) yang bertujuan mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke tingkat desa.
Inovasi yang diinisiasi Kepala Dinas Dukcapil Barsel, Drs. Sabirin, M.Si, ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Dengan adanya Gerai Adminduk Desa, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya yang berada di desa, mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar. Melalui Gerai Adminduk Desa, pelayanan kami hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Sabirin, Selasa (06/01/2026).

Saat ini, inovasi tersebut telah diterapkan sebagai pilot project di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, dan Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Gerai ini juga melayani masyarakat dari desa-desa di sekitarnya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor atau balai desa. Petugas Gerai Adminduk Desa akan menerima dan memverifikasi berkas, kemudian mengirimkan hasil pemindaian dokumen kepada operator Dukcapil untuk diproses. Setelah selesai, dokumen dalam bentuk digital dikirim kembali ke gerai desa untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksanaan inovasi ini didukung oleh kebijakan nasional, yakni Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur bahwa dokumen administrasi kependudukan selain KTP-el dan KIA dapat dicetak menggunakan kertas putih HVS A4 80 gram. Selain itu, seluruh dokumen telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dicetak langsung di kantor Dukcapil.
Saat ini terdapat tujuh jenis layanan yang tersedia di Gerai Adminduk Desa, yaitu: Kartu Keluarga (KK); Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI); Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen; Akta Kelahiran; Akta Kematian; Akta Perkawinan; dan Akta Perceraian.
Menurut Sabirin, seluruh dokumen yang dicetak di Gerai Adminduk Desa merupakan dokumen resmi yang telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki keabsahan yang sama dengan dokumen yang diterbitkan langsung oleh Dinas Dukcapil.
“Kami juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan Gerai Adminduk Desa karena dokumen yang diterima adalah dokumen asli yang sah,” tegasnya.
Melalui inovasi GERUDUK DESA, Dinas Dukcapil Barsel berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses seluruh masyarakat, mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif hingga ke pelosok desa. (IB1)







