Foto : Kegiatan Sosialisasi di Aula Pendang Kecamatan Dusun Utara, Rabu (04/06/2025).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan gedung melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi SIMBG, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Aula Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, pada 3–4 Juni 2025.
Kegiatan tersebut diikuti Camat Dusun Utara, para kepala desa, serta ketua RT dan RW. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur wilayah mengenai mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Dusun Utara merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, pada 6 Juni 2024. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dalam memperluas edukasi terkait implementasi SIMBG serta pelayanan PBG dan SLF di seluruh wilayah kabupaten.
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Barsel, Yadi, S.ST., M.T., mengatakan SIMBG merupakan sistem yang telah terintegrasi secara nasional sehingga dapat mempermudah proses pelayanan perizinan bangunan gedung.
Menurutnya, pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap prosedur pelayanan PBG sangat penting agar setiap pembangunan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami perubahan kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung sehingga nantinya mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta mendukung percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Barito Selatan,” ujar Yadi kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Nugrahu Wahyadiatmika, S.P., memaparkan secara rinci tata cara pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi SIMBG. Materi yang disampaikan mencakup pendaftaran akun pemohon, pengunggahan dokumen persyaratan, proses verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung secara elektronik.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Barito Selatan berharap aparatur desa dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat sehingga proses pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan dengan benar, lebih mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (IB1).







