Barito SelatanBlog

SUPER ENAK, Satu Permohonan Dapat Enam Dokumen Sekaligus

Sampurna News
71
×

SUPER ENAK, Satu Permohonan Dapat Enam Dokumen Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 08 27 11 11 11 52 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

BUNTOK, SampurnaNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan efisien bagi masyarakat.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah SUPER ENAK (Satu Permohonan dapat ENAm doKumen) atau layanan dokumen 6 in 1. Inovasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan non-Muslim yang mengurus pencatatan perkawinan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan, Drs. Sabirin, M.Si., menjelaskan, melalui layanan SUPER ENAK, masyarakat cukup mengajukan satu berkas untuk pembuatan Akta Perkawinan.

“Layanan ini mengintegrasikan enam jenis dokumen penting dalam satu proses. Pasangan non-Muslim yang mengurus Akta Perkawinan cukup dengan satu berkas dan langsung mendapatkan enam dokumen sekaligus,” kata Sabirin kepada awak media, Rabu (1/4/2024).

Enam dokumen tersebut meliputi Akta Perkawinan, Kartu Keluarga baru sebagai pasangan suami istri, perubahan KTP elektronik suami dengan status kawin, perubahan KTP elektronik istri dengan status kawin, Kartu Keluarga perubahan orang tua suami, serta Kartu Keluarga perubahan orang tua istri.

Menurutnya, integrasi layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan dapat diproses secara bersamaan.

Dengan SUPER ENAK, masyarakat tidak perlu mengurus setiap dokumen secara terpisah. Selain menghemat waktu, inovasi tersebut juga membantu mengurangi biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kependudukan.

Sabirin berharap inovasi pelayanan tersebut dapat terus dimanfaatkan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang semakin efektif, praktis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Intinya, kami ingin memberikan pelayanan yang mudah dan cepat sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen kependudukan yang sebenarnya dapat diproses dalam satu layanan,” pungkasnya. (IB1).