Foto: Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M.
BUNTOK, SampurnaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) akan memanggil Kantan Ringga Maja dan kawan-kawan (Kantan Cs) pada Senin (21/9/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksi pemortalan jalan hauling batu bara milik MUTU di Kilometer 67, wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).
Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M., mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait pihak yang diduga terlibat dalam aksi pemortalan tersebut.
“Laporan terhadap Kantan Cs kita pastikan diproses. Terlebih dahulu kita akan meminta keterangan, termasuk legalitas surat-menyurat dan lainnya yang menjadi dasar mereka melakukan aksi pemortalan jalan hauling PT MUTU,” kata Rahmad Tuah kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, polisi telah beberapa kali turun langsung ke lokasi saat aksi pemortalan berlangsung, seperti Hari Kamis (17/9/2026) Petugas membubarkan aksi tersebut secara persuasif dan situasi di lapangan dapat dikendalikan tanpa adanya perlawanan.
“Setelah mendapat informasi Kantan Cs kembali melakukan aksi pemortalan, kita langsung mendatangi lokasi dan kembali membubarkan aksi tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut berkaitan dengan permasalahan dan klaim lahan yang berada di dua wilayah kabupaten, yakni Barito Timur (Bartim) dan Barito Utara (Barut).
“Meskipun klaim lahannya berada di wilayah Barito Utara dan Barito Timur, lokasi aksi berada di wilayah Barsel. Selain itu, PT MUTU juga melaporkannya ke Polres Barsel. Karena itu, kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, sebelumnya membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membuat laporan kepolisian menyusul aksi pemortalan jalan hauling tersebut.
Agus menerangkan, persoalan yang menjadi dasar aksi Kantan Cs berkaitan dengan klaim lahan di wilayah Malintut, Kabupaten Barito Timur, serta Sualang di Kabupaten Barito Utara.
Khusus persoalan lahan di Malintut, Agus mengatakan Kantan Cs dalam hal ini mendukung pihak Yupelis yang mengklaim lahan tersebut. Menurutnya, PT MUTU sebelumnya telah melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim oleh Yupelis dan Kantan Cs.
Untuk memperjelas kepemilikan lahan, pihak perusahaan bersama Kantan Cs sebelumnya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan tersebut juga sedang ditangani Polres Barito Timur, menyusul adanya aksi pemortalan sebelumnya di wilayah Desa Malintut, Kabupaten Barito Timur.
“Kami sepakat menunggu proses pengaduan masyarakat di Polres Barito Timur sampai 25 Oktober 2026 sebagai pembuktian dari klaim lahan tersebut.
Karena itu kami mempertanyakan mengapa dilakukan pemortalan, sementara lokasi yang diportal berada di wilayah Barito Selatan dan masuk wilayah hukum Polres Barsel,” ujar Agus kepada awak media di Polres Barsel, Minggu (30/8/2026).
Ia menyebut aksi pemortalan tersebut juga tidak didahului pemberitahuan kepada pihak perusahaan maupun Polsek Gunung Bintang Awai.
Agus menambahkan, dalam proses mediasi di Pemkab Barito Timur, tim legal PT MUTU sempat meninggalkan ruangan lantaran terdapat perbedaan mengenai luasan lahan yang diklaim dengan hasil pembahasan sebelumnya.
Sementara terkait persoalan lahan di Sualang, Agus menjelaskan bahwa permasalahan tersebut juga pernah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Desember 2025.
Menurut Agus, saat itu Kantan Cs mengklaim sekitar 250 hektare lahan yang telah digarap perusahaan dan meminta pembayaran ganti rugi.
Namun, PT MUTU menyatakan lahan yang diklaim Kantan Cs di wilayah Barito Utara tersebut telah dibayarkan kepada warga Desa Muara Mea pada 2021–2022. Hal itu, kata Agus, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Muara Mea yang menyebut lokasi dimaksud masuk dalam wilayah Desa Muara Mea.
Agus juga menyebut adanya Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka yang menjadi salah satu dasar klaim.
Menurut Agus, SPKT tersebut telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka pada 24 November 2025 setelah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Tongka.
Dalam mediasi yang digelar Pemkab Barito Utara pada 15 Desember 2025, lanjut Agus, kedua pihak diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami berharap persoalan ini, jika Kantan Cs masih belum puas, diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak lagi dilakukan pemortalan yang dapat mengganggu aktivitas angkutan serta pengguna jalan hauling,” pungkasnya. (IB1)







