Barito Selatan

DPD Demokrat Kalteng Dukung Segera Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Ida Rian

Sampurna News
25
×

DPD Demokrat Kalteng Dukung Segera Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Ida Rian

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 30 22 41 54 80 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Foto : Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng, Junaidi.

BUNTOK, SampurnaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Tengah mendukung langkah DPRD Barito Selatan (Barsel) yang meminta Pemerintah Provinsi Kalteng segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Ida Riani dari jabatannya sebagai anggota DPRD Barsel.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng, Junaidi, mengatakan penerbitan SK tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan ketika seorang anggota DPRD telah berstatus tersangka dalam perkara pidana.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026).

“Memang sudah semestinya SK pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Barito Selatan atas nama Ibu Ida Riani diterbitkan ketika yang bersangkutan sudah ditersangkakan. Karena itu merupakan amanah undang-undang, dan dalam hal ini partai tidak akan me
libatkan diri,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, Partai Demokrat tidak ingin mencampuri proses penerbitan SK yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia menjelaskan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ida Riani sebelumnya sempat tertahan setelah kuasa hukum yang bersangkutan mengirimkan surat kepada DPD dan DPP Partai Demokrat.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar proses PAW ditunda sampai perkara yang dihadapi Ida Riani memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Junaidi mengatakan partai menghormati permohonan tersebut karena proses hukum masih berlangsung.

Namun, apabila nantinya putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan Ida Riani bersalah, Partai Demokrat akan melanjutkan proses PAW sekaligus pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah, Junaidi memastikan hak-hak Ida Riani sebagai anggota DPRD akan dipulihkan.

“Biar bagaimanapun, kita juga menghormati upaya dan proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan. Kalau nanti putusan inkracht dinyatakan bersalah, partai akan melanjutkan proses PAW dan pemberhentian tetapnya. Demikian juga jika sebaliknya, maka kita juga wajib memulihkan hak-hak yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelunnya, Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran MM, sebelumnya mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme yang diperlukan, termasuk meminta salinan dokumen perkara Ida Riani dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

“Sudah kita ajukan pemberhentian sementara kepada Pemprov Kalteng, dalam hal ini Gubernur melalui Bupati,” kata Farid, Senin (28/9/2026).

Farid menegaskan langkah DPRD tersebut bukan sekadar wacana. Setelah status hukum Ida Riani meningkat menjadi terdakwa, DPRD Barsel langsung menindaklanjuti proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, meski surat dari Bupati Barsel telah diteruskan kepada pemerintah provinsi, keputusan yang ditunggu hingga kini belum juga terbit.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi pemberhentian sementara Ida Riani terkesan menggantung tanpa kepastian waktu.

Farid mengingatkan, ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta tata tertib DPRD.

Karena itu, ia meminta Pemprov Kalteng segera memberikan kepastian terkait penerbitan SK tersebut.

“Kita meminta pemerintah provinsi menaati aturan terkait penerbitan SK pemberhentian sementara Ibu Ida Riani,” pungkasnya. (IB1)