Foto : Kapolres Barsel beserta jajaran memperlihatkan barang bukti, saat konferensi pers (ist).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Kelalaian kecil saat memarkir kendaraan berujung kehilangan sepeda motor. Sebuah Yamaha Lexi warna hitam milik Raji raib saat diparkir di depan minimarket Alfamart, Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Kasus dugaan pencurian tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Barsel. Seorang perempuan berinisial MH (26) telah ditetapkan sebagai terduga tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., didampingi jajaran, dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Kamis (5/11/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu, korban berangkat bekerja sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam bernomor polisi KH 2847 DK.
Setibanya di minimarket tempatnya bekerja, korban memarkirkan kendaraan di depan toko. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal menempel.
Sekitar pukul 18.45 WIB, ketika hendak menggunakan kendaraannya, korban terkejut mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Barsel pada 3 November 2026 untuk diproses secara hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK beserta STNK.
Petugas juga menyita satu buah baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, satu daster panjang warna biru tua, satu helm hitam merek GM, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V bagi setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pada kesempatan itu, Kapolres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang milik pribadi, termasuk memastikan kendaraan terkunci dan kunci kontak tidak tertinggal saat parkir.
Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. (IB1).







