Foto: Dinas PUPR Barsel saat gelar Sosialisasi SIMBG di Kec. Jenamas, Jumat (25/07/2025).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman (BPP) kembali menggelar sosialisasi lanjutan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Kecamatan Jenamas pada 24–25 Juli 2025.
Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa, ketua RT/RW, serta unsur pemerintah kecamatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Barsel dalam memperluas edukasi mengenai implementasi PBG sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui SIMBG agar proses perizinan bangunan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman Dinas PUPR Barito Selatan, Yadi, S.ST., M.T., mengatakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurutnya, sistem baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami bahwa pengurusan PBG kini lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui SIMBG. Dengan pelayanan yang semakin transparan dan terintegrasi, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas bangunannya,” ujar Yadi, Jumat (25/7/2025).

Pada kesempatan itu, Nugrahu Wahyadiatmika, S.P. memaparkan materi teknis mengenai tata cara pengajuan PBG melalui SIMBG. Peserta diberikan penjelasan mulai dari pendaftaran akun, persyaratan administrasi dan teknis, proses verifikasi, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Simulasi pengajuan juga dilakukan agar peserta lebih memahami alur pelayanan berbasis elektronik.
Selain itu, Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman turut memperkenalkan SAMBANGI.id, portal informasi yang dikembangkan sebagai media pendukung pelayanan kepada masyarakat.
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, panduan pengajuan PBG dan SLF, memantau progres permohonan, mengetahui persyaratan administrasi, hingga memperoleh berbagai layanan bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Materi lainnya disampaikan Briantino, S.A.P. dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Selatan yang menjelaskan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang agar tercipta pembangunan yang tertib, aman, dan selaras dengan arah pengembangan wilayah.

Sementara itu, Indera Yudi Yulian, S.E. dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Selatan menjelaskan bahwa legalitas bangunan melalui SIMBG juga berperan dalam memperkuat basis data daerah sehingga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kepastian hukum kepemilikan bangunan.
Adapun Sambelum, S.ST., M.T. dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan memaparkan berbagai program dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk kemudahan bahkan pembebasan biaya pengurusan PBG bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami bahwa penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berkaitan dengan penerbitan PBG, tetapi juga mencakup kesesuaian tata ruang, peningkatan pelayanan publik, optimalisasi PAD, serta dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(IB1).







