Barito Selatan

DPRD Kalteng Soroti Keterbatasan Sarpras, Hotspot, dan Penegakan Karhutla di Barsel

Sampurna News
20
×

DPRD Kalteng Soroti Keterbatasan Sarpras, Hotspot, dan Penegakan Karhutla di Barsel

Sebarkan artikel ini
IMG20261015123713 scaled

Foto: Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalteng saat foto bersama dengan Kepala BPBD Barsel di sela – sela kunjungan. (Ist).

BUNTOK, SampurnaNews.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras), kondisi alam yang menyulitkan pemadaman, hingga tantangan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Amonius Tuyum, saat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barsel.

Kunjungan itu dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menggali secara langsung berbagai kendala yang dihadapi petugas dalam menangani karhutla di lapangan.

Amonius mengatakan, pihaknya mendatangi sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah, termasuk Barsel, guna memperoleh gambaran mengenai kebutuhan peralatan, kendala teknis pemadaman, serta langkah yang diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla.

Dari hasil koordinasi dengan sejumlah kepala BPBD, ia menemukan adanya kesamaan persoalan, terutama terkait keterbatasan peralatan dan kondisi alam yang menjadi hambatan dalam proses pemadaman.

“Setelah kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan kepala BPBD, ternyata keluhannya hampir sama. Ada beberapa peralatan yang masih kurang, ditambah kondisi alam yang memang menyulitkan proses pemadaman,” ungkapnya.

Menurut Amonius, keterbatasan sarpras perlu menjadi perhatian pemerintah, mengingat penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan yang memadai, serta dukungan operasional agar api dapat segera dikendalikan sebelum meluas.

Selain kesiapan teknis, ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penindakan harus menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kebijakan terkait sanksi bagi pelaku pembakaran masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah pusat. Namun, penerapan aturan tersebut perlu dipastikan kejelasannya agar upaya pencegahan dan penindakan memiliki landasan yang kuat.

Amonius menegaskan, masyarakat harus menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih ketika kondisi cuaca dan lingkungan sedang rawan kebakaran.

“Untuk situasi saat ini, masyarakat jangan dulu melakukan pembakaran lahan karena kondisinya sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus karhutla. Banyaknya lahan yang terbakar, menurutnya, perlu diikuti dengan penyelidikan yang mampu mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sulitnya menetapkan tersangka tidak serta-merta dapat diartikan sebagai lemahnya penegakan hukum. Proses penyelidikan membutuhkan bukti yang cukup untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

“Kalau kita melihat banyaknya lahan masyarakat yang terbakar, tentu perlu ditelusuri apakah memang sengaja dibakar atau terjadi karena faktor lain. Tantangannya adalah ketika titik api ditemukan, terkadang orang yang diduga terkait sudah tidak berada di lokasi sehingga proses penyelidikan menjadi sulit,” jelasnya.

Karena itu, Amonius menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara lebih terarah dan menyeluruh. Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan, penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum, serta pelibatan masyarakat hingga tingkat desa dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

Ia berharap koordinasi lintas sektor tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga mampu memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan mendorong penegakan hukum yang efektif.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Barito Selatan, Agus In Yulius, yang didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Edi Darmadi, S.Sos.MM, mengapresiasi kunjungan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalteng bersama tim. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi BPBD untuk menyampaikan kondisi nyata di lapangan, termasuk kebutuhan peralatan dan dukungan yang masih diperlukan.

Agus mengatakan, melalui koordinasi itu pihaknya dapat menyampaikan berbagai aspirasi terkait keterbatasan sarpras, kebutuhan operasional, serta persoalan lain yang berkaitan dengan penanganan karhutla, termasuk aspek penegakan hukum.

“Begitu juga menyampaikan aspirasi tentang kekurangan sarpras dan keperluan apa saja yang kita perlukan dalam penanganan karhutla ini, begitu juga tentang penanganan hukum dan hal sebagainya. Saya berharap dengan hal ini semua dapat tersampaikan,” ujarnya.

Agus menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada satu instansi. Diperlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.

Menurutnya, sinergi lintas sektor yang disertai dukungan sarana dan prasarana memadai sangat diperlukan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, pemadaman, dan pendinginan lahan yang terbakar.

Melalui koordinasi tersebut, berbagai kendala yang dihadapi petugas BPBD Barsel diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat kesiapsiagaan, memenuhi kebutuhan operasional, serta meningkatkan efektivitas penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Upaya tersebut dinilai penting agar penanganan kebakaran tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menekan risiko kebakaran berulang yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (IB1)