Foto: Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Rahman Tuah, S.H., M.M,
BUNTOK, SampurnaNews.com – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Rahman Tuah, S.H., M.M, menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setiap pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rahman Tuah, kepada awak media Selasa (22/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, asap akibat karhutla juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Polres Barsel, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla bersama instansi terkait. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang masih rawan terjadi karhutla,” tutupnya.(IB1).







