Foto: Plt Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami saat menerima perwakilan Karyawan PT Artha Contractors (ist).
BUNTOK, SampurnaNews.com – Ketidakjelasan nasib 97 karyawan PT Artha Contractors menjadi persoalan serius di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Selama sekitar delapan bulan, para pekerja mengaku tidak menerima gaji. Di sisi lain, kepesertaan BPJS mereka disebut telah dinonaktifkan, sementara kepastian mengenai status hubungan kerja belum juga diperoleh.
Kondisi tersebut membuat para pekerja berupaya mencari jalan keluar dengan mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Barsel, Senin (19/10/2026). Aspian bersama sejumlah perwakilan karyawan datang untuk meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan hak-hak yang mereka nilai belum dipenuhi perusahaan.
Kedatangan mereka diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, bersama perwakilan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irma Marlina.
Di hadapan pihak dinas, Aspian menyampaikan bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan upah yang belum dibayarkan, tetapi juga ketidakjelasan status sebagai karyawan.
“Kalau memang kami sudah tidak bekerja lagi, seharusnya ada kejelasan. Sampai sekarang tidak ada surat pemberhentian sebagai karyawan, sementara gaji tidak dibayarkan dan BPJS dinonaktifkan,” ungkap Aspian kepada awak media seusai pertemuan.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat para pekerja kesulitan mengetahui posisi mereka di perusahaan dan bagaimana memperjuangkan hak-hak yang masih dipersoalkan.
Untuk memperluas upaya penyelesaian, pihak karyawan juga telah menyampaikan surat kepada DPRD Barsel. Mereka berharap wakil rakyat dapat membantu memfasilitasi persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
“Kami berharap apa yang kami lakukan ini bisa membuahkan hasil, sehingga hak-hak seluruh karyawan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Plt Kepala Disnakertrans Barsel, H. Haitami, mengatakan bahwa persoalan pertama yang perlu dipastikan adalah status hubungan kerja para karyawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan perwakilan pekerja, belum ada surat pemberhentian secara tertulis maupun pemberitahuan lisan yang jelas mengenai status mereka.
Karena itu, Disnakertrans menyarankan para pekerja terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Mekanisme tersebut merupakan perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk membahas serta mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.
“Kami menyarankan mereka melakukan bipartit, yakni koordinasi atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan. Dinas saat ini tidak mempunyai mediator, sehingga kami tidak bisa melakukan mediasi langsung antara kedua belah pihak,” jelas Haitami.
Ia mengatakan, apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan dapat diteruskan kepada instansi berwenang di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Haitami menegaskan bahwa kejelasan mengenai hubungan kerja sangat diperlukan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, termasuk alasan pembayaran gaji terhenti dan apakah perusahaan telah mengambil keputusan terkait kelanjutan pekerjaan para karyawan.
“Setelah ada hasil pertemuan dengan perusahaan, akan terlihat persoalannya seperti apa. Kalau memang mereka diberhentikan, tentu perlu diperjelas surat pemberhentiannya dan mengapa hak-hak mereka belum dibayarkan,” tutupnya.(IB1).







