Foto: Kepala Dinsos Barsel, Syahdani,S.Pd
BUNTOK, SampurnaNews.com – Perubahan tingkatan Desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis membuat masyarakat kehilangan hak menerima bantuan sosial (Bansos).
Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menegaskan, kepesertaan program bansos tetap ditentukan berdasarkan kriteria masing-masing program serta penetapan penerima pada awal periode penyaluran.
Kepala Dinsos Barsel, Syahdani,S.Pd mengatakan masyarakat tidak perlu langsung khawatir apabila terjadi perubahan tingkatan Desil dalam data DTSEN.
“Tidak serta-merta orang yang sekarang Desilnya berubah, itu otomatis dicoret bansosnya. Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran,” kata Syahdani,S.Pd di Buntok, Jum’at (11/9/2026).
Menurutnya, perubahan indikator kesejahteraan yang muncul dalam pemutakhiran data belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menghentikan bantuan. Terlebih, sejumlah program memiliki mekanisme penetapan dan evaluasi tersendiri.
Syahdani,S.Pd menjelaskan, Desil pada dasarnya merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk menentukan skala prioritas. Namun, Desil bukan satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan.
Ia mencontohkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga 4. Kendati demikian, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi penerima, termasuk kondisi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
“Misalnya ada anggota keluarga yang PNS atau karyawan dengan penghasilan tetap di atas batas yang ditentukan, itu menjadi bagian dari kriteria program,” jelasnya.
Karena itu, perubahan Desil tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi ekonomi warga mengalami peningkatan signifikan. Penetapan akhir tetap mengacu pada ketentuan masing-masing program, hasil verifikasi serta kuota yang tersedi.
Dinsos Barsel juga membuka ruang bagi masyarakat yang menilai data kesejahteraan dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Warga dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui jalur offline maupun online.
Untuk jalur offline, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dan meminta bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Petugas SIKS-NG desa atau kelurahan akan membantu mengisi formulir keberatan sekaligus memasukkan pembaruan data ke dalam sistem. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan dan dapat dilanjutkan d
engan survei lapangan.
“Yang merasa data kesejahteraan sosial atau tingkatan Desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan pembaruan data secara online maupun offline,” ujarnya.
Selain melalui pemerintah desa atau kelurahan, proses pengecekan lapangan juga dapat melibatkan pendamping PKH maupun Badan Pusat Statistik (BPS).
Masyarakat juga dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Setelah melakukan registrasi dan login, pengguna dapat memilih menu usulan pembaruan, kemudian mengisi data sesuai kondisi sebenarnya.
“Setelah proses selesai, nanti petugas akan mendatangi rumah untuk melakukan verifikasi secara langsung,” kata Syahdani.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum tergambarkan secara tepat dalam DTSEN memiliki kesempatan untuk melakukan koreksi data.
Selain aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id untuk keperluan pemutakhiran maupun klarifikasi data.
Dinsos Barsel mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengartikan perubahan Desil sebagai tanda bahwa bantuan sosial telah dihentikan. Keputusan mengenai kepesertaan tetap menunggu proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan masing-masing program. (IB1).







